BERIKUT INI CONTOH-CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN ILLEGAL CONTENTS
A. Kasus Video Tukang Sate Hina Jokowi
Liputan6.com, Jakarta 31
Okt 2014 at 08:20 WIB - Banyak pengguna situs berbagi video YouTube yang
memposting video seputar penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yang diduga
dilakukan oleh seorang pembantu tukang sate bernama Muhammad Arsyad, 23.
Menurut pantauan tim
Tekno Liputan6.com, Jumat (31/10/2014), setidaknya ada sekitar 40 video yang
bertebaran di YouTube, berkaitan dengan kasus yang tengah menjadi perbincangan
hangat tersebut.
Arsyad ditangkap polisi
setelah diduga mengunggah gambar tak senonoh Presiden Jokowi dan Megawati ke
dalam akun Facebook miliknya. Pria yang berprofesi sebagai pembantu tukang sate
di Jakarta Timur itu kini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Arsyad diketahui tercatat
sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghina
Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di jejaring sosial
Facebook. Arsyad ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4
penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Kuasa Hukum MA, Irfan
Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina
Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310
dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Atas kejadian ini
Mursida, ibunda Arsyad hanya bisa menangis. Bagi Mursida, beban hidup makin
bertambah dikarenakan Arsyad adalah tulang punggung keluarga. Dalam keseharian,
Arsyad yang bekerja membantu berdagang sate di Pasar Induk Kramat Jati
menanggung biaya sekolah adik-adiknya.
Hanya satu harapan
Mursida, yaitu agar anaknya mendapat maaf dari Presiden Jokowi dan dibebaskan
dari tahanan. Mursida juga berencana menemui Presiden Jokowi di Istana untuk
menyampaikan permohonan maaf langsung atas ulah anaknya, Muhammad Arsyad.
B. Kasus Pencemaran Nama Baik Budi Waseso Oleh Gubernur Gorontalo
GORONTALO 17 Februari
2015, KOMPAS.com — Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo
Komjen Budi Waseso. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar
Lisma Dunggio mengatakan, polisi telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya
kepada Kejaksaan Tinggi. "Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya
saja, kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan.
Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma sebagaimana dikutip
Antara, Selasa (17/2/2015).
Jika kejaksaan menyatakan
berkas kasus tersebut sudah lengkap, tahap satu dinyatakan selesai dan
berlanjut ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Rusli
dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2)
juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Menurut Lisma,
pemeriksaan berkas oleh kejaksaan akan memakan waktu satu hingga dua minggu.
"Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang
harus ditambahkan lagi. Intinya kami tidak memilah-milah kasus yang ditangani
Polda. Semua ditindaklanjuti," kata Lisma.
Secara terpisah, Rusli
menyatakan belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Budi yang kini
menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri telah melaporkan kasus pencemaran
nama baiknya ke Polda Gorontalo pada 2013. Laporan itu dilakukan setelah ia
mengetahui bahwa Rusli melaporkan kinerjanya kepada Kepala Polri.
Beberapa hal yang
dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu
calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo. Budi juga dilaporkan
karena tidak hadir dalam setiap rapat musyawarah pimpinan daerah (muspida).
Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari
Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi. "Apa yang dilaporkan
mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini
tidak terulang," ujarnya saat itu.
C. Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Farhat Abbass di Jejaring Sosial Twitter
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
27 Maret 2014 - Laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani terhadap Farhat Abbas
perihal dugaan pencemaran nama baik, mulai menunjukkan perkembangan. Pengacara
yang kerap memberikan pernyataan kontroversial itu telah resmi ditetapkan
sebagai tersangka.
"Ya betul (Farhat
jadi tersangka)," kata Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya,
saat dihubungi lewat telepon, Rabu (26/3/2014).
Sebagai tindak lanjut
dari penetapan status tersebut, pihak kepolisian rencananya akan memanggil pria
yang sedang dalam proses cerai dengan Nia Daniati itu besok, Kamis (27/3/2014).
Rikwanto menjelaskan, hari ini Farhat akan menjalani panggilan pertama oleh
penyidik dengan status tersangka.
"Ya besok sekitar
jam 10 (Farhat akan diperiksa)," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Farhat Abbas dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui jejaring sosial Twitter. Pada saat itu, pengacara kontroversial tersebut berkicau di Twitter dan menyalahkan Dhani atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya, AQJ, yang menyebabkan beberapa orang tewas.
Seperti diketahui, Farhat Abbas dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui jejaring sosial Twitter. Pada saat itu, pengacara kontroversial tersebut berkicau di Twitter dan menyalahkan Dhani atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya, AQJ, yang menyebabkan beberapa orang tewas.
Merasa tidak terima
dengan kicauan Farhat, pentolan Republik Cinta Manajemen itu akhirnya
melaporkan Farhat pada 3 Desember 2013 silam dengan dugaan melanggar pasal 27
ayat 3 junto pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik serta pasal 310 dan
311 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar