Rabu, 06 Mei 2015

CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENT TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK


BERIKUT INI CONTOH-CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN ILLEGAL CONTENTS


A. Kasus Video Tukang Sate Hina Jokowi



Liputan6.com, Jakarta 31 Okt 2014 at 08:20 WIB - Banyak pengguna situs berbagi video YouTube yang memposting video seputar penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yang diduga dilakukan oleh seorang pembantu tukang sate bernama Muhammad Arsyad, 23.
Menurut pantauan tim Tekno Liputan6.com, Jumat (31/10/2014), setidaknya ada sekitar 40 video yang bertebaran di YouTube, berkaitan dengan kasus yang tengah menjadi perbincangan hangat tersebut.
Arsyad ditangkap polisi setelah diduga mengunggah gambar tak senonoh Presiden Jokowi dan Megawati ke dalam akun Facebook miliknya. Pria yang berprofesi sebagai pembantu tukang sate di Jakarta Timur itu kini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Arsyad diketahui tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghina Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di jejaring sosial Facebook. Arsyad ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Atas kejadian ini Mursida, ibunda Arsyad hanya bisa menangis. Bagi Mursida, beban hidup makin bertambah dikarenakan Arsyad adalah tulang punggung keluarga. Dalam keseharian, Arsyad yang bekerja membantu berdagang sate di Pasar Induk Kramat Jati menanggung biaya sekolah adik-adiknya.
Hanya satu harapan Mursida, yaitu agar anaknya mendapat maaf dari Presiden Jokowi dan dibebaskan dari tahanan. Mursida juga berencana menemui Presiden Jokowi di Istana untuk menyampaikan permohonan maaf langsung atas ulah anaknya, Muhammad Arsyad.


B. Kasus Pencemaran Nama Baik Budi Waseso Oleh Gubernur Gorontalo








GORONTALO 17 Februari 2015, KOMPAS.com — Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Komjen Budi Waseso. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio mengatakan, polisi telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi. "Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja, kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma sebagaimana dikutip Antara, Selasa (17/2/2015).
Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Menurut Lisma, pemeriksaan berkas oleh kejaksaan akan memakan waktu satu hingga dua minggu. "Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang harus ditambahkan lagi. Intinya kami tidak memilah-milah kasus yang ditangani Polda. Semua ditindaklanjuti," kata Lisma.
Secara terpisah, Rusli menyatakan belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Budi yang kini menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri telah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo pada 2013. Laporan itu dilakukan setelah ia mengetahui bahwa Rusli melaporkan kinerjanya kepada Kepala Polri.
Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo. Budi juga dilaporkan karena tidak hadir dalam setiap rapat musyawarah pimpinan daerah (muspida). Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi. "Apa yang dilaporkan mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini tidak terulang," ujarnya saat itu.

C. Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Farhat Abbass di Jejaring Sosial Twitter






TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 27 Maret 2014 - Laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani terhadap Farhat Abbas perihal dugaan pencemaran nama baik, mulai menunjukkan perkembangan. Pengacara yang kerap memberikan pernyataan kontroversial itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya betul (Farhat jadi tersangka)," kata Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dihubungi lewat telepon, Rabu (26/3/2014).
Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersebut, pihak kepolisian rencananya akan memanggil pria yang sedang dalam proses cerai dengan Nia Daniati itu besok, Kamis (27/3/2014). Rikwanto menjelaskan, hari ini Farhat akan menjalani panggilan pertama oleh penyidik dengan status tersangka.
"Ya besok sekitar jam 10 (Farhat akan diperiksa)," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Farhat Abbas dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui jejaring sosial Twitter. Pada saat itu, pengacara kontroversial tersebut berkicau di Twitter dan menyalahkan Dhani atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya, AQJ, yang menyebabkan beberapa orang tewas.
Merasa tidak terima dengan kicauan Farhat, pentolan Republik Cinta Manajemen itu akhirnya melaporkan Farhat pada 3 Desember 2013 silam dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik serta pasal 310 dan 311 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar