Kamis, 07 Mei 2015

CONTOH KASUS ILLEGAL KONTENT TENTANG BERITA YANG TIADA KEBENARANNYA (HOAX)

Setelah gempa 7,9 skala richter di Nepal, muncul berbagai foto dan video yang menggambarkan suasana kejadian. Namun ternyata, ada video yang disebar luas tapi bukan berasal dari Nepal, melainkan di Baja, Meksiko. Video itu tersebar di situs jejaring sosial facebook sejak 25 April 2015. Durasinya sekitar 1 menit 11 detik. Penyebarnya menulis, gambar itu diambil dari rekaman CCTV sebuah hotel di Kathmandu, Nepal. Isinya, penampakan kolam renang yang tenang namun ketika terjadi gempa langsung bergelombang seperti ombak di lautan. Air kolam tersebut tumpah ke berbagai sisi dan membasahi sekelilingnya. Kamera CCTV yang merekam gambar tersebut pun bergoyang. Karena isinya menarik dan dramatis, video tersebut menyebar luas. Bahkan sempat muncul di televisi.
Sayangnya setelah ditelusuri, video tersebut ternyata berasal dari kejadian gempa 7,2 skala richter di Baja, Meksiko, pada April 2010 lalu. Kala itu, gempa melanda kawasan tersebut dan menimbulkan sejumlah kerusakan.

Rabu, 06 Mei 2015

CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENT TENTANG PORNOGRAFI



BERIKUT INI CONTOH-CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN ILLEGAL CONTENTS 


A. Foto Bugil Pamela Safitri “Duo Serigala” di Jejaring Sosial Instagram


MAJALAHBERITA.COM, Jakarta 20 April 2015 – Kemunculan foto-foto toples Pamela Safitri, salah satu personil Duo Seriga dalam akun Instagram Pamela membuat sang biduan tersebut menjadi sorotan tajan masyarakat. Banyak hujatan yang di tujukan kepada Pamela alkibat skandal tersebut.
Hujan kritikan pedas harus di rasakan oleh sang pelaku Goyang Drible tersebut. Namun meski demikian Pamela tegtap pasrah,ia tidak mau berkomentar panjang lebar terkait skandalnya tersebut.
Bahkan Pamela, sebelumnya sempat menyatakan rasa terima kasih terhadapa para nitizen dan juga publik yang menhujat dirinya dengan kata-kata menyakitkan hati.
Wanita sexy tersebut, menyatakan bahwa instagaram miliknya telah dibajak oleh seseorang, yang membuat foto toplesnya bermunculan di media.
Pamela, yang sebelumnya dikalaim tengah mencari sensasi untuk menaikan popularitas secara tegas membantah, bahwa peredaran foto toplesnya tersebut bukanlah salah satu ajang untuk dirinya mendulang popularitas. Hal tersebut diklaaim sebagia insiden tidak di inginkan Pamela yang tentu saja sangat memalukan, tak hanya dirinya bahkan keluarga, managemen dan juga rekan satu profesinyapun juga turut tercemar nama baiknya.
Undang-Undang Pornografi (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi) adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi (dan pornoaksi pada awalnya). UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008.


B. Kasus Foto Seronok Anggota DPRD

Seruu.com, Jakarta 22 Januari 2015 - "Minggu depan penyidik berencana melakukan gelar perkara," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, hingga kini polisi belum menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Meranti berinisial DS yang tersandung kasus foto porno itu. Penyelidikan, sejauh ini baru berusaha memverifikasi foto tak senonoh itu dengan melibatkan Tim Forensik Mabes Polri.
Menurut dia, pihaknya telah menerima hasil uji digital Tim Forensik Mabes Polri terhadap telepon genggam milik DS. Perangkat elektronik itu diduga digunakan oleh terlapor DS untuk mengirimkan foto porno. "Keterangan ahli pidana dan IT sudah dimintakan untuk memperkuat materi-materi penyelidikan," katanya.
Hanya saja, ia belum bisa mempublikasikan hasil uji digital tersebut karena akan digunakan dalam perkara. "Di gelar perkara nanti, kita bahas semua. Kemudian disesuaikan juga dengan keterangan ahli," katanya.
Anggota DPRD Meranti berinisial DS tersandung kasus asusila terkait foto tak senonoh miliknya pada November 2014. Kasus itu bermula setelah DS mengirimkan foto bagian tubuh dirinya ke seorang wanita berinisial D, yang juga anggota DPRD Meranti.
Foto yang dikirim via aplikasi perpesanan Blackberry tersebut diketahui oleh suami wanita tersebut yang langsung melaporkan DS ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan dugaan kasus foto porno ini. Namun, untuk pemeriksaan terlapor DS, penyidik masih menunggu izin dari Gubernur Riau.

CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENT TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK


BERIKUT INI CONTOH-CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN ILLEGAL CONTENTS


A. Kasus Video Tukang Sate Hina Jokowi



Liputan6.com, Jakarta 31 Okt 2014 at 08:20 WIB - Banyak pengguna situs berbagi video YouTube yang memposting video seputar penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yang diduga dilakukan oleh seorang pembantu tukang sate bernama Muhammad Arsyad, 23.
Menurut pantauan tim Tekno Liputan6.com, Jumat (31/10/2014), setidaknya ada sekitar 40 video yang bertebaran di YouTube, berkaitan dengan kasus yang tengah menjadi perbincangan hangat tersebut.
Arsyad ditangkap polisi setelah diduga mengunggah gambar tak senonoh Presiden Jokowi dan Megawati ke dalam akun Facebook miliknya. Pria yang berprofesi sebagai pembantu tukang sate di Jakarta Timur itu kini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Arsyad diketahui tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghina Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di jejaring sosial Facebook. Arsyad ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Atas kejadian ini Mursida, ibunda Arsyad hanya bisa menangis. Bagi Mursida, beban hidup makin bertambah dikarenakan Arsyad adalah tulang punggung keluarga. Dalam keseharian, Arsyad yang bekerja membantu berdagang sate di Pasar Induk Kramat Jati menanggung biaya sekolah adik-adiknya.
Hanya satu harapan Mursida, yaitu agar anaknya mendapat maaf dari Presiden Jokowi dan dibebaskan dari tahanan. Mursida juga berencana menemui Presiden Jokowi di Istana untuk menyampaikan permohonan maaf langsung atas ulah anaknya, Muhammad Arsyad.


B. Kasus Pencemaran Nama Baik Budi Waseso Oleh Gubernur Gorontalo








GORONTALO 17 Februari 2015, KOMPAS.com — Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Komjen Budi Waseso. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio mengatakan, polisi telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi. "Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja, kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma sebagaimana dikutip Antara, Selasa (17/2/2015).
Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Menurut Lisma, pemeriksaan berkas oleh kejaksaan akan memakan waktu satu hingga dua minggu. "Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang harus ditambahkan lagi. Intinya kami tidak memilah-milah kasus yang ditangani Polda. Semua ditindaklanjuti," kata Lisma.
Secara terpisah, Rusli menyatakan belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Budi yang kini menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri telah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo pada 2013. Laporan itu dilakukan setelah ia mengetahui bahwa Rusli melaporkan kinerjanya kepada Kepala Polri.
Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo. Budi juga dilaporkan karena tidak hadir dalam setiap rapat musyawarah pimpinan daerah (muspida). Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi. "Apa yang dilaporkan mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini tidak terulang," ujarnya saat itu.

C. Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Farhat Abbass di Jejaring Sosial Twitter






TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 27 Maret 2014 - Laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani terhadap Farhat Abbas perihal dugaan pencemaran nama baik, mulai menunjukkan perkembangan. Pengacara yang kerap memberikan pernyataan kontroversial itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya betul (Farhat jadi tersangka)," kata Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dihubungi lewat telepon, Rabu (26/3/2014).
Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersebut, pihak kepolisian rencananya akan memanggil pria yang sedang dalam proses cerai dengan Nia Daniati itu besok, Kamis (27/3/2014). Rikwanto menjelaskan, hari ini Farhat akan menjalani panggilan pertama oleh penyidik dengan status tersangka.
"Ya besok sekitar jam 10 (Farhat akan diperiksa)," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Farhat Abbas dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui jejaring sosial Twitter. Pada saat itu, pengacara kontroversial tersebut berkicau di Twitter dan menyalahkan Dhani atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya, AQJ, yang menyebabkan beberapa orang tewas.
Merasa tidak terima dengan kicauan Farhat, pentolan Republik Cinta Manajemen itu akhirnya melaporkan Farhat pada 3 Desember 2013 silam dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik serta pasal 310 dan 311 KUHP.

Minggu, 26 April 2015

PENGERTIAN ILLEGAL CONTENT



         Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.


         Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

KLASIFIKASI DAN JENIS CYBER CRIME




Klasifikasi Cybercrime

Cybercrime itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :

1.      Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.

2.      Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.

3.      Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.


Jenis – jenis Cyber Crime

  • Unauthorized Access to Computer System and Service

              Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

  • Data Forgery 

           Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. 
                                                                                                                                         
  • Cyber Espionage 

             Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen.

  • Cyber Sabotage and Extortion 

       Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

  • Offense against Intellectual Property 

             Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  • Infringements of Privacy 

            Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya. 

PENGERTIAN CYBER CRIME



Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.


Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.