Kamis, 14 Mei 2015
Kamis, 07 Mei 2015
CONTOH KASUS ILLEGAL KONTENT TENTANG BERITA YANG TIADA KEBENARANNYA (HOAX)
Setelah
gempa 7,9 skala richter di Nepal, muncul berbagai foto dan video yang
menggambarkan suasana kejadian. Namun ternyata, ada video yang disebar luas
tapi bukan berasal dari Nepal, melainkan di Baja, Meksiko. Video itu tersebar
di situs jejaring sosial facebook sejak 25 April 2015. Durasinya sekitar 1
menit 11 detik. Penyebarnya menulis, gambar itu diambil dari rekaman CCTV
sebuah hotel di Kathmandu, Nepal. Isinya, penampakan kolam renang yang tenang
namun ketika terjadi gempa langsung bergelombang seperti ombak di lautan. Air
kolam tersebut tumpah ke berbagai sisi dan membasahi sekelilingnya. Kamera CCTV
yang merekam gambar tersebut pun bergoyang. Karena isinya menarik dan dramatis,
video tersebut menyebar luas. Bahkan sempat muncul di televisi.
Sayangnya
setelah ditelusuri, video tersebut ternyata berasal dari kejadian gempa 7,2
skala richter di Baja, Meksiko, pada April 2010 lalu. Kala itu, gempa melanda
kawasan tersebut dan menimbulkan sejumlah kerusakan.
Rabu, 06 Mei 2015
CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENT TENTANG PORNOGRAFI
BERIKUT INI CONTOH-CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN ILLEGAL CONTENTS
A. Foto Bugil Pamela Safitri “Duo Serigala” di Jejaring Sosial Instagram
MAJALAHBERITA.COM, Jakarta 20 April
2015 – Kemunculan foto-foto toples Pamela Safitri, salah satu personil Duo
Seriga dalam akun Instagram Pamela membuat sang biduan tersebut menjadi sorotan
tajan masyarakat. Banyak hujatan yang di tujukan kepada Pamela alkibat skandal
tersebut.
Hujan kritikan pedas harus di rasakan
oleh sang pelaku Goyang Drible tersebut. Namun meski demikian Pamela tegtap
pasrah,ia tidak mau berkomentar panjang lebar terkait skandalnya tersebut.
Bahkan Pamela, sebelumnya sempat
menyatakan rasa terima kasih terhadapa para nitizen dan juga publik yang
menhujat dirinya dengan kata-kata menyakitkan hati.
Wanita sexy tersebut, menyatakan
bahwa instagaram miliknya telah dibajak oleh seseorang, yang membuat foto
toplesnya bermunculan di media.
Pamela, yang sebelumnya dikalaim
tengah mencari sensasi untuk menaikan popularitas secara tegas membantah, bahwa
peredaran foto toplesnya tersebut bukanlah salah satu ajang untuk dirinya
mendulang popularitas. Hal tersebut diklaaim sebagia insiden tidak di inginkan
Pamela yang tentu saja sangat memalukan, tak hanya dirinya bahkan keluarga,
managemen dan juga rekan satu profesinyapun juga turut tercemar nama baiknya.
Undang-Undang Pornografi (sebelumnya
saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi
dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang
Pornografi) adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi (dan pornoaksi pada awalnya). UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang
Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008.
B. Kasus Foto Seronok Anggota DPRD
Seruu.com, Jakarta 22
Januari 2015 - "Minggu depan penyidik berencana melakukan gelar
perkara," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad, kepada
wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, hingga
kini polisi belum menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Meranti
berinisial DS yang tersandung kasus foto porno itu. Penyelidikan, sejauh ini
baru berusaha memverifikasi foto tak senonoh itu dengan melibatkan Tim Forensik
Mabes Polri.
Menurut dia, pihaknya
telah menerima hasil uji digital Tim Forensik Mabes Polri terhadap telepon
genggam milik DS. Perangkat elektronik itu diduga digunakan oleh terlapor DS
untuk mengirimkan foto porno. "Keterangan ahli pidana dan IT sudah
dimintakan untuk memperkuat materi-materi penyelidikan," katanya.
Hanya saja, ia belum bisa
mempublikasikan hasil uji digital tersebut karena akan digunakan dalam perkara.
"Di gelar perkara nanti, kita bahas semua. Kemudian disesuaikan juga
dengan keterangan ahli," katanya.
Anggota DPRD Meranti
berinisial DS tersandung kasus asusila terkait foto tak senonoh miliknya pada
November 2014. Kasus itu bermula setelah DS mengirimkan foto bagian tubuh
dirinya ke seorang wanita berinisial D, yang juga anggota DPRD Meranti.
Foto yang dikirim via
aplikasi perpesanan Blackberry tersebut diketahui oleh suami wanita tersebut
yang langsung melaporkan DS ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan.
Polisi sudah memeriksa
sejumlah saksi berkaitan dengan dugaan kasus foto porno ini. Namun, untuk
pemeriksaan terlapor DS, penyidik masih menunggu izin dari Gubernur Riau.
CONTOH KASUS ILLEGAL CONTENT TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK
BERIKUT INI CONTOH-CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN ILLEGAL CONTENTS
A. Kasus Video Tukang Sate Hina Jokowi
Liputan6.com, Jakarta 31
Okt 2014 at 08:20 WIB - Banyak pengguna situs berbagi video YouTube yang
memposting video seputar penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yang diduga
dilakukan oleh seorang pembantu tukang sate bernama Muhammad Arsyad, 23.
Menurut pantauan tim
Tekno Liputan6.com, Jumat (31/10/2014), setidaknya ada sekitar 40 video yang
bertebaran di YouTube, berkaitan dengan kasus yang tengah menjadi perbincangan
hangat tersebut.
Arsyad ditangkap polisi
setelah diduga mengunggah gambar tak senonoh Presiden Jokowi dan Megawati ke
dalam akun Facebook miliknya. Pria yang berprofesi sebagai pembantu tukang sate
di Jakarta Timur itu kini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Arsyad diketahui tercatat
sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghina
Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di jejaring sosial
Facebook. Arsyad ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4
penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Kuasa Hukum MA, Irfan
Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang dituduh menghina
Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310
dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Atas kejadian ini
Mursida, ibunda Arsyad hanya bisa menangis. Bagi Mursida, beban hidup makin
bertambah dikarenakan Arsyad adalah tulang punggung keluarga. Dalam keseharian,
Arsyad yang bekerja membantu berdagang sate di Pasar Induk Kramat Jati
menanggung biaya sekolah adik-adiknya.
Hanya satu harapan
Mursida, yaitu agar anaknya mendapat maaf dari Presiden Jokowi dan dibebaskan
dari tahanan. Mursida juga berencana menemui Presiden Jokowi di Istana untuk
menyampaikan permohonan maaf langsung atas ulah anaknya, Muhammad Arsyad.
B. Kasus Pencemaran Nama Baik Budi Waseso Oleh Gubernur Gorontalo
GORONTALO 17 Februari
2015, KOMPAS.com — Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo
Komjen Budi Waseso. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar
Lisma Dunggio mengatakan, polisi telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya
kepada Kejaksaan Tinggi. "Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya
saja, kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan.
Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma sebagaimana dikutip
Antara, Selasa (17/2/2015).
Jika kejaksaan menyatakan
berkas kasus tersebut sudah lengkap, tahap satu dinyatakan selesai dan
berlanjut ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Rusli
dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2)
juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Menurut Lisma,
pemeriksaan berkas oleh kejaksaan akan memakan waktu satu hingga dua minggu.
"Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang
harus ditambahkan lagi. Intinya kami tidak memilah-milah kasus yang ditangani
Polda. Semua ditindaklanjuti," kata Lisma.
Secara terpisah, Rusli
menyatakan belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Budi yang kini
menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri telah melaporkan kasus pencemaran
nama baiknya ke Polda Gorontalo pada 2013. Laporan itu dilakukan setelah ia
mengetahui bahwa Rusli melaporkan kinerjanya kepada Kepala Polri.
Beberapa hal yang
dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu
calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo. Budi juga dilaporkan
karena tidak hadir dalam setiap rapat musyawarah pimpinan daerah (muspida).
Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari
Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi. "Apa yang dilaporkan
mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini
tidak terulang," ujarnya saat itu.
C. Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Farhat Abbass di Jejaring Sosial Twitter
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
27 Maret 2014 - Laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani terhadap Farhat Abbas
perihal dugaan pencemaran nama baik, mulai menunjukkan perkembangan. Pengacara
yang kerap memberikan pernyataan kontroversial itu telah resmi ditetapkan
sebagai tersangka.
"Ya betul (Farhat
jadi tersangka)," kata Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya,
saat dihubungi lewat telepon, Rabu (26/3/2014).
Sebagai tindak lanjut
dari penetapan status tersebut, pihak kepolisian rencananya akan memanggil pria
yang sedang dalam proses cerai dengan Nia Daniati itu besok, Kamis (27/3/2014).
Rikwanto menjelaskan, hari ini Farhat akan menjalani panggilan pertama oleh
penyidik dengan status tersangka.
"Ya besok sekitar
jam 10 (Farhat akan diperiksa)," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Farhat Abbas dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui jejaring sosial Twitter. Pada saat itu, pengacara kontroversial tersebut berkicau di Twitter dan menyalahkan Dhani atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya, AQJ, yang menyebabkan beberapa orang tewas.
Seperti diketahui, Farhat Abbas dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui jejaring sosial Twitter. Pada saat itu, pengacara kontroversial tersebut berkicau di Twitter dan menyalahkan Dhani atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya, AQJ, yang menyebabkan beberapa orang tewas.
Merasa tidak terima
dengan kicauan Farhat, pentolan Republik Cinta Manajemen itu akhirnya
melaporkan Farhat pada 3 Desember 2013 silam dengan dugaan melanggar pasal 27
ayat 3 junto pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik serta pasal 310 dan
311 KUHP.
Minggu, 26 April 2015
PENGERTIAN ILLEGAL CONTENT
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses
unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
KLASIFIKASI DAN JENIS CYBER CRIME
Cybercrime itu
sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Cyberpiracy merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer,
bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
2. Cyberpass merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh
kegiatan yang berhubungan dengannya.
3. Cybervandalism merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya,
virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
Jenis – jenis Cyber Crime
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.
- Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah
gunakan.
- Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
PENGERTIAN CYBER CRIME
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan tek nologi
internet.
Langganan:
Postingan (Atom)